Katakan Tidak pada Sumpah Palsu!
Saksi atau tersangka berbohong di pengadilan bukanlah cerita baru. Banyak tersangka membantah bukti yang diajukan penuntut, bahkan mencabut berkas berita acara pemeriksaan yang sudah ditandatangani. Namun bantahan Angelina ihwal percakapannya dengan Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus suap Wisma Atlet, sungguh kedodoran. Hakim semestinya bertindak tegas. Angelina layak dijerat dengan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengancam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini