Tamparan dari Mahkamah Konstitusi
Pemerintah maupun politikus Senayan mestinya merasa tertampar oleh putusan Mahkamah Konstitusi belum lama ini. Mahkamah membatalkan aturan kontroversial mengenai penyadapan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka seharusnya lebih cermat membuat aturan.
Ketentuan yang dinyatakan tidak mengikat lagi secara hukum itu dituangkan dalam pasal 31 ayat 4. Aturan ini menyatakan bahwa tata cara intersepsi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini