Terobosan Vonis Bahasyim
Putusan terhadap Bahasyim Assifie merupakan angin segar. Bekas pejabat pajak ini diganjar hukuman cukup berat, sepuluh tahun penjara. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun membuat terobosan penting dengan menerapkan prinsip pembalikan beban pembuktian.
Bahasyim dinyatakan bersalah karena mendapat setoran Rp 1 miliar dari pengusaha farmasi Kartini Mulyadi. Duit ini ia terima ketika menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jaka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini