Tunda Dulu Penonaktifan Bibit-Chandra
Bukan kiamat bila pengadilan tinggi menolak banding kejaksaan mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ihwal gugatan praperadilan atas penghentian penuntutan Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Yang merisaukan justru langkah lanjutan Kejaksaan Agung memilih opsi peninjauan kembali. Tindakan ini berarti membiarkan kembalinya status tersangka kedua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
Niat jahat itu tiada henti mengusik KPK
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini