Putusan Jernih soal Pers
Putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini patut dipuji. Dengan pertimbangan hukum yang amat jernih, mereka menolak gugatan pencemaran nama baik terhadap harian Republika dan situs berita online Detik.com. Hakim lain perlu mencontohnya dalam memutuskan perkara serupa.
Majelis hakim yang diketuai Haswandi ini menolak gugatan seorang tersangka bernama Raymond Teddy dengan alasan yang mudah dipahami. Dua media itu tida
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini