Teror Jangan Dibalas Teror
Pemerintah tak perlu merevisi Undang-Undang Pemberantasan Terorisme bila tujuannya hanya memperbesar wewenang penegak hukum. Sebab, dengan wewenang yang sekarang dimiliki, kepolisian telah mampu menjerat, bahkan menembak mati, para pentolan teroris. Dengan adanya kelonggaran yang besar dalam menangani terorisme, polisi dikhawatirkan akan cenderung melanggar hak asasi manusia.
Rencana mengubah UU No. 15/2003 itu disampaikan lagi oleh Menteri Koordi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini