Kontroversi Kemenangan Anggodo
Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan Anggodo Widjojo amat mencengangkan. Kepastian hukum terusik lantaran hakim membatalkan penghentian penuntutan kasus Bibit Samad Rianto-Chandra M. Hamzah. Ini berarti kedua anggota pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu harus segera diadili jika kejaksaan tidak melakukan banding.
Dalam putusannya, hakim Nugroho Setiaji menyoroti lemahnya alasan sosiologis seper
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini