Peragaan Membobol ATM
Komisi Penyiaran Indonesia akhirnya menyatakan peragaan cara membobol ATM di dua stasiun televisi swasta tidak melanggar kode etik. Inilah penilaian yang tepat. Bukan hanya karena peragaan yang ditampilkan itu memang tidak masuk kategori pelanggaran etika penyiaran, tapi juga dari peragaan tersebut masyarakat mendapat informasi yang sangat berguna.
Kontroversi soal etika penayangan peragaan itu muncul setelah Markas Besar Kepolisian membawa kasus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini