Yayasan 'Sejuta Dolar'
Keterlibatan pejabat negara setingkat menteri dalam Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian memperlihatkan betapa asas kepatutan dan potensi konflik kepentingan selalu saja dengan enteng diabaikan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) mengatur larangan rangkap jabatan pengurus menjadi anggota direksi atau komisaris badan usaha milik yayasan serta rangkap jabatan dalam kepenguru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini