Putusan Melegakan dari Makassar
Vonis bebas untuk jurnalis Upi Asmaradhana amat melegakan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, yang dipimpin Parlas Nababan, harus dipuji karena tegas menolak dakwaan bahwa Upi mencemarkan nama baik, memfitnah, dan melakukan pelaporan palsu. Inilah kemenangan bagi kebebasan berpendapat.
Upi menjadi terdakwa hanya karena mempersoalkan pernyataan Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto ketika ia masih Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan-Barat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini