Menyelidiki Sepak Terjang Carrefour
Upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyelidiki praktek bisnis Carrefour tidaklah berlebihan. Raksasa retail asal Prancis ini diduga melakukan monopoli setelah mengakuisisi PT Alfa Retailindo. Agar kasus serupa tak terulang, pemerintah pun harus segera membuat peraturan yang jelas.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sesungguhnya sudah mengatur soal larangan penggabungan usaha bere
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini