Turunkan Tarif Angkutan
Tiada alasan bagi pengusaha angkutan untuk tidak memangkas tarif. Sebab, pemerintah telah tiga kali menurunkan harga bahan bakar minyak selama dua bulan terakhir. Angkanya pun signifikan, 25 persen dari harga sebelumnya-harga premium, misalnya, turun dari Rp 6.000 menjadi Rp 4.500. Pemerintah daerah harus segera turun tangan agar tarif turun dan ekonomi berputar lebih kencang.
Langkah itu amat mendesak karena sepekan setelah pemerintah menurunkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini