Putusan Aneh Suap BNI
Vonis yang mengejutkan muncul dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, awal pekan ini. Dua bekas pejabat Bank Negara Indonesia divonis bebas dari tuduhan penyuapan terhadap petinggi Markas Besar Kepolisian RI. Menurut majelis hakim pengadilan itu, tindakan mereka tidak terbukti memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain. Maka bebaslah keduanya, bekas Direktur Kepatuhan BNI Mohammad Arsjad dan bekas Kepala Divisi Hukum Tri Kuntoro, dari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini