Bajak Lagu Beatles, Didenda Rp 8,2 Miliar
LOS ANGELES -- Sebuah situs di California didenda sebesar US$ 950 ribu atau sekitar Rp 8,2 miliar karena menjual lagu-lagu The Beatles tanpa izin. Hukuman denda itu diputus oleh seorang hakim federal yang menyatakan bahwa situs BlueBeat.com telah melanggar hak cipta dari perusahaan rekaman EMI.
Selain membajak lagu-lagu The Beatles, sejak 2009, situs yang dikelola Media Rights Technologies itu menawarkan jasa pengunduhan lagu yang dibawakan oleh R
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini