maaf email atau password anda salah


Bas-bis-bus Perpu Omnibus

Presiden Joko Widodo kemarin menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja dengan alasan ada kegentingan yang memaksa, seperti dampak perang Ukraina-Rusia serta ancaman inflasi dan stagflasi. Sejumlah kalangan menilai alasan tersebut mengada-ada dan tidak masuk akal. Dalih kekosongan hukum dianggap tak berdasar lantaran undang-undang lain di luar UU Cipta Kerja tetap berlaku.

arsip tempo : 171396102560.

Bas-bis-bus Perpu Omnibus. tempo : 171396102560.
...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan