Rintangan Menagih Pengemplang
Perburuan aset pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih menemui rintangan. Sebab, DPR menolak memasukkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021. Padahal undang-undang itu sangat diperlukan untuk mengembalikan kerugian negara dari para obligor dan debitor nakal tersebut.
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini