Pergerakan Dibatasi, Dana Jaminan Dikucurkan
Presiden Jokowi menetapkan status darurat kesehatan dan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar. Sebanyak Rp 405,1 triliun dikucurkan untuk penanganan wabah serta mengungkit ekonomi. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang diterbitkan, yang membolehkan defisit anggaran melebihi 3 persen. Aneka stimulus ekonomi diperkirakan tidak akan berdampak cepat.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini