Dana Kelurahan Dianggap Terabas Aturan
JAKARTA - Rencana pemerintah menggulirkan dana kelurahan menuai polemik. Sejumlah kalangan menilai program yang akan dibiayai anggaran negara tahun depan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah, Robert Endi Jaweng, mengatakan Pasal 209 undang-undang tersebut tak menyertakan kelurahan sebagai bagian dari perangkat daerah. Pembiayaan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini