JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk menetapkan Partai Golkar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan bahwa penyidik akan mendalami apakah partai politik bisa dikategorikan sebagai korporasi. "Definisi di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas, mestinya partai politik bisa menjadi te
...Cover Story
KPK Buka Peluang Jerat Golkar
Definisi korporasi bisa digunakan untuk mempidanakan partai politik.
Edisi, 25 September 2018

Tempo
