Kebebasan Berekspresi Di Internet Terancam
JAKARTA - Kebebasan berekspresi di Internet kian terancam. Selama dua pekan terakhir, kepolisian di berbagai daerah menetapkan delapan orang sebagai tersangka penghinaan dan ujaran kebencian seperti yang tertera dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tujuh dari delapan orang itu dijerat polisi karena mengunggah status di media sosial yang mengomentari rentetan aksi teror akhir-akhir ini. Sedangkan satu lainnya--anak berusia 16 t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini