Perusahaan Satelit Gugat Indonesia Rp 237 Miliar
JAKARTA - Perusahaan satelit asal Inggris, Avanti Communications Group, menggugat pemerintah Indonesia dengan tuduhan wanprestasi kontrak sewa satelit Artemis yang ditempatkan di atas garis khatulistiwa. Gugatan ganti rugi senilai US$ 17,08 juta (Rp 237,5 miliar) itu diajukan ke London International Court of Arbitration pada Agustus lalu. Saat ini sidang arbitrase tengah berlangsung.
Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan InformatikaKementer
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini