Korban Perdagangan Orang Tak Terlindungi
JAKARTA - Perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih rendah. Bukan hanya penindakan hukum terhadap para pelaku yang lemah, jaminan pemenuhan hak korban kejahatan luar biasa ini pun dianggap tak optimal.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat hanya ada empat putusan perkara TPPO selama tiga tahun terakhir yang mencantumkan pembayaran ganti rugi (restitusi) kepada 20 korban kasus tersebut. Pada periode
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini