Berancang-ancang Menggugat ke PTUN
Brigadir Jenderal Endar Priantoro bersiap mengugat KPK ke PTUN. Menunggu putusan banding administratif dari Presiden.
JAKARTA – Brigadir Jenderal Endar Priantoro berancang-ancang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia mempersoalkan keputusan komisioner dan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memecatnya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Rachmad Mulyana, kuasa hukum Endar, mengatakan, pihaknya masih menunggu dulu hasil banding administratif yang diajukan kliennya ke Presiden Joko Widodo. “Hasil banding adminis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini