Tersebab Semua Unsur Pembunuhan Berencana Terpenuhi
Hakim memvonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melebihi tuntutan jaksa. Unsur pembunuhan berencana terhadap Yosua terpenuhi.
JAKARTA – Riuh sorak-sorai pengunjung sidang memenuhi ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Suasana sidang pada Senin sore yang semula tenang berubah riuh oleh teriakan pengunjung ketika ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis mati terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hadir di antara pengunjung sidang, ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak.
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini