Mudarat Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Usulan agar masa jabatan kepala desa bisa diperpanjang dinilai merusak demokrasi. Berpotensi tersangkut kasus korupsi.
JAKARTA — Sejumlah kalangan menilai usulan penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun merupakan ide yang menyesatkan. Usulan tersebut berpotensi merusak demokrasi di daerah.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan upaya memperpanjang masa jabatan kepala desa merupakan ide berbahaya bagi demokrasi jika benar-benar direalisasi. Dia mengingatkan bahwa konstitusi suda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini