Salah Arah Penyelesaian Kasus HAM
Penyelesaian kasus HAM berat secara non-yudisial dianggap menyimpang dari semangat UU Pengadilan HAM. Penyelesaian di luar pengadilan semestinya menjadi opsi terakhir setelah upaya yudisial tuntas.
arsip tempo : 170131904483.

JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil menentang keputusan Presiden Joko Widodo membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu. Mereka menganggap penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat secara non-yudisial bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang Pengadilan HAM.
"Jika dengan proses non-yudisial ini pada akhirnya dianggap selesai begitu saja atau diputihkan, kewajiban negara untuk penyelesaian diang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini