Bantuan Tipis Jasa Bandara
Kamis, 4 Agustus 2022
Gratisnya biaya pendaratan dan penyimpanan pesawat di bandar udara yang dikelola Kementerian Perhubungan dianggap berdampak tipis terhadap beban maskapai penerbangan. Sebab, insentif tersebut tidak berlaku di bandara komersial Angkasa Pura.

JAKARTA – Gratisnya biaya pendaratan dan penyimpanan pesawat di bandar udara yang dikelola Kementerian Perhubungan dianggap berdampak tipis terhadap beban operasional maskapai penerbangan. Sebab, kebijakan yang diatur lewat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022 itu hanya berlaku di lapangan terbang yang dikelola unit penyelenggara bandar udara (UPBU).
“Tidak semua dapat, hanya untuk maskapai niaga berja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini