Bank Mau, tapi Tunggu Dulu
Kalangan perbankan dan pelaku industri kreatif menyambut penerbitan aturan yang membolehkan hak kekayaan intelektual menjadi agunan kredit. Tanpa aturan teknis detail, kebijakan ini masih sulit diterapkan.
JAKARTA – Kalangan perbankan menyatakan siap menerapkan kebijakan penggunaan hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai jaminan kredit. Meski begitu, mereka meminta pemerintah segera membuat aturan turunan yang lebih detail atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, yang memungkinkan skema penjaminan HKI tersebut diterapkan.
Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Aestika O
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini