JAKARTA — Setelah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan menjadi undang-undang pada Selasa lalu, Presiden Joko Widodo memiliki waktu dua bulan untuk menunjuk kepala otorita ibu kota negara.Kepala otorita ini akan menjadi penanggung jawab pemindahan ibu kota dari Jakarta dan berlanjut sebagai penyelenggara pemerintah daerah khusus IKN Nusantara—nama pilihan Jokowi. “Kalau saya penginnya, sih, orang yang punya latar belakang arsitek dan pernah memimpin daerah,” kata Presiden Joko Widodo ketika menerima 18 pemimpin media massa di Istana Merdeka, kemarin.