Ancaman Berbenturan dengan Undang-Undang Dasar
Kamis, 16 Desember 2021
Sejumlah pasal dalam RUU IKN dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Bakal ada dualisme kepemimpinan antara gubernur dan badan pengelola ibu kota baru.

JAKARTA – Dasar aturan ibu kota baru terancam inkonstitusional. Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Suryadi, menilai konsep otorita dalam draf RUU terbaru dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Bentuk pengelolaan pemerintahan ibu kota baru berpotensi inkonstitusional," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, kemarin.
Presiden Joko Widodo memasukkan rencana pembangunan ibu kota di&
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini