Salah Kaprah Rencana Audit
Pemerintah dianggap tak berwenang mengaudit lembaga nonpemerintah sesuai dengan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan dan Undang-Undang Yayasan. Wacana audit justru membuktikan bahwa pemerintah semakin antikritik.
JAKARTA – Pakar hukum menganggap rencana pemerintah mengaudit lembaga nonpemerintah atau non-governmental organization (NGO) merupakan tindakan salah kaprah dan tidak berdasar. Mereka mengatakan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan atau Undang-Undang Yayasan, yang menjadi dasar hukum keberadaan organisasi nonpemerintah, sama sekali tidak mengatur kewenangan audit pemerintah terhadap NGO.
“Merujuk pada UU Organisasi Kemas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini