maaf email atau password anda salah


Demi Hindari Sengketa dan Impitan Agenda

Jika pemerintah dan DPR bersepakat pemilu serentak berlangsung pada 15 Mei 2024, KPU meminta penundaan pilkada. Bisa melanggar Undang-Undang Pilkada.

arsip tempo : 171406197789.

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W. tempo : 171406197789.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum mengusulkan pengunduran jadwal pemilihan kepala daerah atau pilkada sebagai opsi dalam menentukan jadwal Pemilihan Umum 2024. KPU membuka dua opsi terkait dengan jadwal Pemilu 2024 dan pemilihan kepala daerah serentak 2024, yaitu melaksanakan pemilu pada 21 Februari 2024 dan pilkada pada 27 November 2024, serta menggelar pemilu pada 15 Mei 2024 dan pilkada pada 19 Februari 2025.

Anggota KPU, Pramon

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan