Bertumpu pada Status Pelanggaran HAM Berat
Para aktivis HAM mendesak agar kasus pembunuhan Munir Said Thalib segera ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Auktor intelektualis belum terungkap.
JAKARTA – Pegiat hak asasi manusia mendesak agar kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib segera ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Jika tidak, kasus ini akan dianggap kasus kriminal biasa yang kedaluwarsa pada tahun depan, sementara dalang pembunuhan belum terungkap.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Arif Maulana, mengatakan Pasal 78 juncto Pasal 84 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP mengatur jangka waktu penu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini