Pinangki diduga mendapat pelbagai privilese sewaktu menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Agung sampai ketika menjadi terdakwa korupsi di pengadilan. Sejumlah nama besar masuk dalam jejaringnya.
Terdakwa bekas Jaksa, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang mengikuti sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 23 September 2020. TEMPO/Imam SukamtoTEMPO/Imam Sukamto. tempo :
168629568460_
JAKARTA — Tugas resmi jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung hanya menangani urusan administrasi. Ia seharusnya tidak cawe-cawe dalam teknis penanganan perkara. Faktanya, Pinangki menjadi terdakwa karena melakukan permufakatan jahat untuk membebaskan terpidana korupsi Joko Soegiarto Tjandra dari hukuman.
Lewat pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.