Berderet Privilese Jaksa Pinangki
JAKARTA — Tugas resmi jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung hanya menangani urusan administrasi. Ia seharusnya tidak cawe-cawe dalam teknis penanganan perkara. Faktanya, Pinangki menjadi terdakwa karena melakukan permufakatan jahat untuk membebaskan terpidana korupsi Joko Soegiarto Tjandra dari hukuman.
Lewat pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini