Hanya Pinangki yang Dikasihani
JAKARTA – Ahli hukum dan pegiat antikorupsi mengkritik putusan banding yang meringankan hukuman bagi bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mereka menilai alasan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara dengan dalih gender mengada-ada dan mencederai rasa keadilan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan majelis hakim banding tak seharu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini