Bahaya Pasal Pemberangus Kebebasan Sipil
Pemerintah sedang gencar mensosialisasi Rancangan KUHP yang memuat pasal bermasalah. Ruang kebebasan sipil pun kian terancam.
JAKARTA – Upaya pengekangan kebebasan sipil tak kunjung berhenti. Pasal penghinaan presiden, wakil presiden, dan lembaga negara masih bertahan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang disosialisasi pemerintah. Padahal Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal peninggalan kolonial dalam KUHP ini pada 2006.
Peneliti dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Rivanlee Anandar, mengata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini