maaf email atau password anda salah


Mengecam Pelanggengan Pasal Kolonial

RKUHP masih mempertahankan pasal-pasal kolonial tentang penghinaan presiden dan lembaga negara. Pasal itu mematikan demokrasi.

arsip tempo : 1713956214100.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP saat konferensi pers terkait pengesahan rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) di kantor LBH, Jakarta, 26 Agustus 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W. tempo : 1713956214100.

JAKARTA - Sejumlah akademikus dan organisasi masyarakat sipil mengkritik keputusan pemerintah yang tak kunjung menghapus pengaturan tindak pidana penghinaan presiden dan lembaga negara dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai pasal tersebut bermasalah karena berisiko membungkam kritik terhadap penguasa. "Pasal-pasal seperti itu bisa mematikan demokrasi," ka

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan