maaf email atau password anda salah


Memangkas Wewenang Dewan Pengawas

Mahkamah Konstitusi menghapus kewenangan Dewan Pengawas KPK untuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan kepada penyidik.

arsip tempo : 171388969940.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama anggota Dewan Pengawas, Syamsuddin Haris dan Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati (kiri), di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 8 April 2021. TEMPO/Imam Sukamto. tempo : 171388969940.

JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus wewenang lembaga itu untuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan kepada penyidik. Ketua Dewan Pengawas, Tumpak Hatorangan Panggabean, memastikan lembaganya tidak lagi menerbitkan izin tersebut.

Tumpak berharap putusan tersebut dapat meningkatkan kinerja lembaga antirasuah. “Kami mem

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024

  • 20 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan