Jerat Pencucian Uang Setelah Vonis Ringan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis 6 tahun pidana penjara terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono. Selain upaya hukum banding, komisi antirasuah tengah mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap keduanya.
Sejumlah harta yang diduga milik Nurhadi, seperti kebun sawit seluas 530 hektare di Padang Lawas, Sumatera Ut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini