Pelarangan FPI tanpa Pengadilan Tuai Kecaman
JAKARTA – Sejumlah pegiat hak asasi manusia menyatakan pelarangan kegiatan dan penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI) bertentangan dengan prinsip negara hukum. Pelarangan itu, menurut mereka, berlawanan dengan kebebasan berkumpul dan berserikat.
Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Rizky Argama, mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Peng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini