FPI Siapkan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
JAKARTA – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Syihab, menyatakan akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan pemerintah membubarkan organisasinya. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum FPI, Sugito Prawiro, setelah menemui Rizieq di tahanan Polda Metro Jaya, kemarin. “Habib Rizieq bilang kepada kami untuk mempersiapkan langkah-langkah hukum guna menggugat ke PTUN,” kata dia saat ditemui
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini