Legitimasi Keramaian di Petamburan
arsip tempo : 170180064254.

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta menjatuhkan denda bagi Rizieq Syihab dan Front Pembela Islam (FPI). Mereka dianggap membentuk kerumunan dan melanggar protokol pencegahan penularan Covid-19 saat resepsi pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di kediaman Rizieq di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, pada Sabtu lalu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan nilai dendanya Rp 50 juta. &ldquo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini