Represi Rambah Grup Percakapan
JAKARTA – Represi polisi terhadap penentang Undang-Undang Cipta Kerja tidak hanya terjadi di jalanan tempat berunjuk rasa. Kepolisian pun menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menyasar para penentang omnibus law di dunia maya. Selain menyisir media sosial, polisi menyasar percakapan pada akun dan grup WhatsApp.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini