Perpu Tetap Jadi Prioritas Tuntutan
JAKARTA – Aliansi organisasi masyarakat sipil dan buruh tetap menuntut pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Muhammad Afif, mengatakan perubahan terhadap undang-undang bukan hanya dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi. Saat ini, aliansi tengah memperkuat dukungan agar publik menyadari bahwa Undang-Undang Cipta Kerja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini