Syarat Pembatalan Omnibus Law Dianggap Terpenuhi
JAKARTA – Sejumlah pakar hukum menganggap kelahiran Undang-Undang Cipta Kerja cacat formal. Sebab, ada perubahan substansi dalam draf yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat. Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan perubahan seperti itu merupakan pelanggaran hukum.
"Undang-undang ini secara legalitas melanggar undang-undang dan konstitusi. Dari sisi legitimasi juga rendah, karena dibuat dengan cara yang tidak layak," kata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini