JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengintervensi kebijakan fiskal di daerah. Ketentuan baru itu tercantum dalam Bab VI A tentang Kebijakan Fiskal Nasional yang Berkaitan dengan Pajak Daerah dan Retribusi.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir mengklaim kewenangan tersebut membantu pemerintah pusat memberikan k
...