JAKARTA – Pemerintah pusat mengambil alih berbagai kewenangan pemerintah daerah lewat Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin lalu. Semula, wewenang tersebut melekat pada daerah berdasarkan sejumlah undang-undang.
Kewenangan pemerintah daerah yang beralih ke pemerintah pusat di antaranya berkaitan dengan penataan ruang, perizinan berusaha, dan pemberian izin lingkungan. Pada bagian penjelasa...
Berita Utama
Mengamputasi Pelbagai Kewenangan Daerah
Pemusatan kembali pelbagai kewenangan diprediksi membuat daerah kehilangan kreativitas untuk berinovasi dalam pembangunan.
Edisi, 9 Oktober 2020

Tempo

- - Pemerintah pusat mengambil alih berbagai kewenangan pemerintah daerah lewat Undang-Undang Cipta Kerja.
- - Pemerintah pusat punya andil atas tidak efektifnya kewenangan daerah selama ini. .
- - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian masih membantah adanya pemangkasan kewenangan daerah.