Lemah Supervisi atas Korupsi di Daerah
JAKARTA – Fungsi koordinasi dan supervisi melekat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memecah kebuntuan dalam pemberantasan korupsi oleh kepolisian dan kejaksaan. Tapi, menurut Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif, lembaga antirasuah ini kurang optimal menjalankan fungsi tersebut dalam penanganan perkara korupsi, terutama di daerah.
KPK, kata Laode, harus lebih aktif berkoordinasi dengan kepolisian dan kej
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini