Penolak Karantina Terancam Dijemput Paksa
Isolasi mandiri diklaim tak efektif dan memicu kluster penularan baru.

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan kebijakan pendukung untuk meredam penularan Covid-19. Salah satu caranya adalah melarang pasien positif Covid-19, khususnya orang tanpa gejala, melakukan isolasi mandiri di rumah.
Pengidap virus SARS CoV-2 akan dikarantina di fasilitas yang ditentukan pemerintah. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengemukakan fasilitas utama y...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini