JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum telah merampungkan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun ini. Protokol kesehatan diperlukan karena pemilihan kali ini akan diselenggarakan di tengah bencana non-alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan Peraturan KPU tentang protokol kesehatan itu sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.&nbs
...